Sekolah Wajib Beli Buku Minimal 10 persen dari BOS
2026-02-28 14:42 Diff

Menarik dan kontroversial, kebijakan juknis BOS yang secara spesifik mewajibkan 10% dari total anggaran untuk pengadaan buku. Kebijakan ini diambil dibarengi dengan potongan batas maksimal honor sebesar 20% yang menuai berbagai protes, meskipun telah diatur dalam permendikdasmen no 8/2025 bahwa persentase honor masih dapat menyesuaikan kebutuhan apabila memang banyak guru dan tendik yang tersedia merupakan tenaga honorer. Belum lagi, sarana prasarana fisik juga dibatasi dengan alasan adanya perluasan program revitalisasi sekolah dari pemerintah.

Terlepas dari kedua masalah tersebut, aturan buku ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan literasi dan budaya baca siswa. Minat baca siswa tentunya bukan masalah  yang mudah, tapi dengan adanya opsi buku yang beragam, menarik dengan kuantitas yang cukup juga dapat menjadi solusi. Siswa tidak perlu kesulitan menemukan buku yang mereka ingin baca, tidak perlu bergantian dengan siswa lain, dan tidak akan merasa bosan karena banyaknya pilihan.

Membaca memang bisa dari perangkat digital atau biasa kita sebut ebook, tapi membaca buku fisik dan ebook tentu sangat berbeda. Membaca buku digital membuat mata lebih lelah, mudah terganggu atau teralihkan dengan media sosial, video, atau chat sehingga siswa tidak akan fokus dan tidak jarang hanya membaca sebentar kemudian malah membuka berbagai aplikasi, seperti tiktok, instagram, maupun whatsapp.

Kembali ke buku fisik, merupakan solusi yang dapat diterapkan. Sisanya, berbagai hal lain dapat dilakukan, seperti dorongan dari penyajian guru yang mendorong minat baca, mengadakan kegiatan yang meningkatkan budaya baca, sistem pembelajaran yang mengoptimalisasi buku, dorongan orang tua di rumah, dan lainnya. Adanya penekanan kewajiban pengadaan buku mendorong sekolah memiliki buku yang beragam, menarik dan berkualitas dengan kuantitas yang cukup.

Tidak sekedar membeli buku, sekolah diwajibkan membeli buku yang direkomendasikan oleh Pusbuk Kemendikdasmen yang disebut Buku Teks Pendamping (BTP) dan Buku Non Teks (BNT). Kepala Pusbuk dalam youtube channel Dirjen Pauddikdasmen “Sosialisasi BOS-P” 4 Juni 2025 lalu (lihat videonya), menyatakan dengan tegas bahwa sekolah harus membeli Buku Resmi Rekomendasi Dikdasmen (BTP dan BNT), jika sekolah membeli buku di luar BTP dan BNT adalah tindakan ilegal dan melanggar juknis BOS.

Sampai artikel ini dikeluarkan belum ada BTP dan BNT untuk Pelajaran Koding dan KA yang telah direkomendasikan sehingga sekolah perlu menunggu daftar buku rekomendasi Kementerian Dikdasmen terlebih dahulu. Prediksi kami sebagai salah satu penerbit yang turut ikut serta dalam penilaian BTP dan BNT untuk Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial mungkin akan dikeluarkan di akhir Juni atau bulan Juli tahun 2025.