0 added
0 removed
Original
2026-01-01
Modified
2026-03-08
1
<blockquote><p><em><strong><a>Artikel Ekonomi kelas 10</a></strong>ini akan membahas perbedaan prinsip kegiatan usaha bank konvensional dengan bank syariah.</em></p>
1
<blockquote><p><em><strong><a>Artikel Ekonomi kelas 10</a></strong>ini akan membahas perbedaan prinsip kegiatan usaha bank konvensional dengan bank syariah.</em></p>
2
</blockquote><p><em>-</em></p>
2
</blockquote><p><em>-</em></p>
3
<p>Nabung itu enakan di bank atau di celengan? Kalau mau aman sih di bank ya. Di bank itu banyak fitur yang bisa kita manfaatkan lho. Mulai dari kartu ATM yang bisa kita pakai buat belanja sampai aplikasi perbankan di ponsel pintar yang pastinya banyak menawarkan kemudahan. Nah, kalau kamu sudah memutuskan untuk menabung di bank, tinggal pilih deh mau menabung di <strong>bank konvensional atau bank syariah</strong>.</p>
3
<p>Nabung itu enakan di bank atau di celengan? Kalau mau aman sih di bank ya. Di bank itu banyak fitur yang bisa kita manfaatkan lho. Mulai dari kartu ATM yang bisa kita pakai buat belanja sampai aplikasi perbankan di ponsel pintar yang pastinya banyak menawarkan kemudahan. Nah, kalau kamu sudah memutuskan untuk menabung di bank, tinggal pilih deh mau menabung di <strong>bank konvensional atau bank syariah</strong>.</p>
4
<p><em>“Wah…bank juga banyak macam-macamnya ya?”</em></p>
4
<p><em>“Wah…bank juga banyak macam-macamnya ya?”</em></p>
5
<p>Cuma berbeda prinsip kegiatannya aja kok. Fitur dan fasilitasnya nggak jauh berbeda. Supaya kamu lebih jelas nih tentang<strong>perbedaan prinsip kegiatan bank konvensional dengan bank syariah</strong>, simak artikel berikut ini ya!</p>
5
<p>Cuma berbeda prinsip kegiatannya aja kok. Fitur dan fasilitasnya nggak jauh berbeda. Supaya kamu lebih jelas nih tentang<strong>perbedaan prinsip kegiatan bank konvensional dengan bank syariah</strong>, simak artikel berikut ini ya!</p>
6
<h2><strong>1. Perbedaan Hukum yang Digunakan</strong></h2>
6
<h2><strong>1. Perbedaan Hukum yang Digunakan</strong></h2>
7
<p>Hukum yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah itu nggak sama, lho.<strong>Bank konvensional memiliki sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara</strong>, dalam hal ini Indonesia ya. Artinya begini, pemilik dana di bank berkepentingan memperoleh suku bunga tinggi. Namun, pemegang saham berkeinginan memperoleh spread (selisih harga jual dan beli saham) yang sesuai dengan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Tapi di pihak ketiga, yakni peminjam dana mengharapkan suku bunga yang rendah tuh. Disinilah terjadi antagonisme karena ketiga pihak tersebut memiliki tujuan yang berbeda.</p>
7
<p>Hukum yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah itu nggak sama, lho.<strong>Bank konvensional memiliki sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara</strong>, dalam hal ini Indonesia ya. Artinya begini, pemilik dana di bank berkepentingan memperoleh suku bunga tinggi. Namun, pemegang saham berkeinginan memperoleh spread (selisih harga jual dan beli saham) yang sesuai dengan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Tapi di pihak ketiga, yakni peminjam dana mengharapkan suku bunga yang rendah tuh. Disinilah terjadi antagonisme karena ketiga pihak tersebut memiliki tujuan yang berbeda.</p>
8
<p><strong>Kalau bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandas Al-Quran, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia)</strong>. Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya<em>musyarakah</em>(penyertaan modal),<em>mudharabah</em>(bagi hasil),<em>murabahah</em>(mengambil keuntungan dan tidak berbunga),<em>ijarah</em>(sewa-menyewa),<em>ijarah wa iqtina</em>(sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank ke pihak lain).</p>
8
<p><strong>Kalau bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandas Al-Quran, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia)</strong>. Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya<em>musyarakah</em>(penyertaan modal),<em>mudharabah</em>(bagi hasil),<em>murabahah</em>(mengambil keuntungan dan tidak berbunga),<em>ijarah</em>(sewa-menyewa),<em>ijarah wa iqtina</em>(sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank ke pihak lain).</p>
9
<h2><strong>2. Perbedaan Investasi</strong></h2>
9
<h2><strong>2. Perbedaan Investasi</strong></h2>
10
<p>Kalau kamu nanti menjadi pengusaha rumah makan tapi menu yang disajikan mengandung hal yang dilarang dalam syariat Islam seperti olahan daging babi, alkohol, dan lain-lain, kamu dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank syariah. Ini karena<strong>bank syariah hanya memperkenankan dana yang dipinjam untuk usaha yang halal dan baik</strong>. Lain halnya kalau kamu mengajukan ke<strong>bank konvensional</strong>.<strong>Usaha yang tidak halal tapi memiliki nilai positif (dalam hal ini memiliki manfaat untuk masyarakat di Indonesia)</strong>, tetap diterima dalam pengajuan pinjaman. Yaaa…tentunya dengan syarat dan ketentuan di bank tersebut.</p>
10
<p>Kalau kamu nanti menjadi pengusaha rumah makan tapi menu yang disajikan mengandung hal yang dilarang dalam syariat Islam seperti olahan daging babi, alkohol, dan lain-lain, kamu dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank syariah. Ini karena<strong>bank syariah hanya memperkenankan dana yang dipinjam untuk usaha yang halal dan baik</strong>. Lain halnya kalau kamu mengajukan ke<strong>bank konvensional</strong>.<strong>Usaha yang tidak halal tapi memiliki nilai positif (dalam hal ini memiliki manfaat untuk masyarakat di Indonesia)</strong>, tetap diterima dalam pengajuan pinjaman. Yaaa…tentunya dengan syarat dan ketentuan di bank tersebut.</p>
11
<p><strong>Baca Juga: <a>Bank Sentral: Pengertian, Tugas, Tujuan & Wewenang</a></strong></p>
11
<p><strong>Baca Juga: <a>Bank Sentral: Pengertian, Tugas, Tujuan & Wewenang</a></strong></p>
12
<h2><strong>3. Perbedaan Orientasi atau Tujuan</strong></h2>
12
<h2><strong>3. Perbedaan Orientasi atau Tujuan</strong></h2>
13
<p><strong>Orientasi pada bank konvensional selalu mengedepankan keuntungan</strong>. Mau nggak mau harus untung deh pokoknya, pantang mengenal kata rugi. Berbeda dengan<strong>sistem bank syariah</strong>nih. Orientasinya<strong>selain keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat atas kerjasamanya</strong>.</p>
13
<p><strong>Orientasi pada bank konvensional selalu mengedepankan keuntungan</strong>. Mau nggak mau harus untung deh pokoknya, pantang mengenal kata rugi. Berbeda dengan<strong>sistem bank syariah</strong>nih. Orientasinya<strong>selain keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat atas kerjasamanya</strong>.</p>
14
<h2><strong>4. Perbedaan Pembagian Keuntungan</strong></h2>
14
<h2><strong>4. Perbedaan Pembagian Keuntungan</strong></h2>
15
<p>Seteleh tahu orientasinya, bagaimana dengan pembagian keuntungan? Kalau<strong>bank konvensional itu menerapkan sistem bunga yang tetap (<em>fixed</em>) kepada nasabah</strong>yang meminjam uang. Artinya, bank konvensional selalu menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Bank nggak mau tahu nih kerugian usaha kamu, yang jelas di mata bank usaha kamu harus tetap untung terus.</p>
15
<p>Seteleh tahu orientasinya, bagaimana dengan pembagian keuntungan? Kalau<strong>bank konvensional itu menerapkan sistem bunga yang tetap (<em>fixed</em>) kepada nasabah</strong>yang meminjam uang. Artinya, bank konvensional selalu menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Bank nggak mau tahu nih kerugian usaha kamu, yang jelas di mata bank usaha kamu harus tetap untung terus.</p>
16
<p>Jika pada<strong>bank syariah, mereka tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut</strong>. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya. Dalam bank syariah, sistem pembagian keuntungan ini disebut dengan bagi hasil.</p>
16
<p>Jika pada<strong>bank syariah, mereka tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut</strong>. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya. Dalam bank syariah, sistem pembagian keuntungan ini disebut dengan bagi hasil.</p>
17
<h2><strong>5. Perbedaan Pengawasan</strong></h2>
17
<h2><strong>5. Perbedaan Pengawasan</strong></h2>
18
<p>Siapa yang mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia? Bank Indonesia? Hmmm…lebih tepatnya sih<strong>OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah, kalau bank konvensional itu yang mengawasi hanya OJK dan hukum positif</strong>. Hmmm….pengen tahu apa sih hukum positif itu?</p>
18
<p>Siapa yang mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia? Bank Indonesia? Hmmm…lebih tepatnya sih<strong>OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah, kalau bank konvensional itu yang mengawasi hanya OJK dan hukum positif</strong>. Hmmm….pengen tahu apa sih hukum positif itu?</p>
19
<p>Coba cek di<a><strong>ruangbelajar</strong></a>deh. Penjelasan tentang OJK dan hukum positif dibahas secara mendalam dan menarik dengan animasi yang keren lho. Bikin pemahaman kamu jadi lebih mudah deh.</p>
19
<p>Coba cek di<a><strong>ruangbelajar</strong></a>deh. Penjelasan tentang OJK dan hukum positif dibahas secara mendalam dan menarik dengan animasi yang keren lho. Bikin pemahaman kamu jadi lebih mudah deh.</p>
20
<p>Kita lanjut ya Squad. Kalau dalam sistem transaksi<strong>bank syariah, selain diawasi OJK, juga diawasi oleh dewan pengawas</strong>. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah.</p>
20
<p>Kita lanjut ya Squad. Kalau dalam sistem transaksi<strong>bank syariah, selain diawasi OJK, juga diawasi oleh dewan pengawas</strong>. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah.</p>
21
<p><strong>Baca Juga: <a>Mengenal OJK, Fungsi dan Wewenangnya</a></strong></p>
21
<p><strong>Baca Juga: <a>Mengenal OJK, Fungsi dan Wewenangnya</a></strong></p>
22
<h2><strong>6. Perbedaan Penyelesaian Sengketa</strong></h2>
22
<h2><strong>6. Perbedaan Penyelesaian Sengketa</strong></h2>
23
<p>Pernah ngeliat nggak sebuah rumah yang sudah disita oleh bank? Biasanya ada pemberitahuan kalau “Rumah Ini Disita Bank”, begitu.</p>
23
<p>Pernah ngeliat nggak sebuah rumah yang sudah disita oleh bank? Biasanya ada pemberitahuan kalau “Rumah Ini Disita Bank”, begitu.</p>
24
<p>Biasanya sih, nasabah itu terjerat hutang berupa cicilan atau pinjaman. Nah, jika<strong>masalah sengketa tersebut melalui bank konvensional, maka penyelesaiannya langsung di pengadilan negeri</strong>.</p>
24
<p>Biasanya sih, nasabah itu terjerat hutang berupa cicilan atau pinjaman. Nah, jika<strong>masalah sengketa tersebut melalui bank konvensional, maka penyelesaiannya langsung di pengadilan negeri</strong>.</p>
25
<p>Lain halnya jika kasusnya berhubungan dengan bank syariah. Jika terjadi<strong>perselisihan antara pihak bank syariah dan nasabah maka penyelesaiannya sesuai tata cara dan hukum syariah di Pengadilan Agama</strong>. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.</p>
25
<p>Lain halnya jika kasusnya berhubungan dengan bank syariah. Jika terjadi<strong>perselisihan antara pihak bank syariah dan nasabah maka penyelesaiannya sesuai tata cara dan hukum syariah di Pengadilan Agama</strong>. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.</p>
26
<h2>7. Perbedaan Pengelolaan Dana</h2>
26
<h2>7. Perbedaan Pengelolaan Dana</h2>
27
<p>Bank konvensional biasanya bisa melakukan pengelolaan dana di <strong>seluruh lini bisnis yang menguntungkan</strong>, asal masih berada di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.</p>
27
<p>Bank konvensional biasanya bisa melakukan pengelolaan dana di <strong>seluruh lini bisnis yang menguntungkan</strong>, asal masih berada di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.</p>
28
<p>Berbeda dengan bank syariah yang melakukan <strong>pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam</strong>. Maka dari itu, uang nasabah yang ada di bank syariah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai dan aturan Islam.</p>
28
<p>Berbeda dengan bank syariah yang melakukan <strong>pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam</strong>. Maka dari itu, uang nasabah yang ada di bank syariah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai dan aturan Islam.</p>
29
<h2>8. Perbedaan Denda</h2>
29
<h2>8. Perbedaan Denda</h2>
30
<p>Penerapan denda antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Umumnya, di bank konvensional terdapat<strong>denda yang harus dibayarkan oleh nasabah saat terlambat melakukan pembayaran</strong>. Besaran dari bunga atau denda ini juga akan meningkat bila nasabah tidak juga membayar hingga batas waktu yang ditentukan.</p>
30
<p>Penerapan denda antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Umumnya, di bank konvensional terdapat<strong>denda yang harus dibayarkan oleh nasabah saat terlambat melakukan pembayaran</strong>. Besaran dari bunga atau denda ini juga akan meningkat bila nasabah tidak juga membayar hingga batas waktu yang ditentukan.</p>
31
<p>Sementara itu, bank syariah biasanya <strong>tidak memiliki aturan denda</strong> ini. Sebagai gantinya, pihak bank syariah akan melakukan kesepakatan dengan nasabah yang harus ditaati bersama.</p>
31
<p>Sementara itu, bank syariah biasanya <strong>tidak memiliki aturan denda</strong> ini. Sebagai gantinya, pihak bank syariah akan melakukan kesepakatan dengan nasabah yang harus ditaati bersama.</p>
32
<h2>9. Perbedaan Hubungan Nasabah dan Bank</h2>
32
<h2>9. Perbedaan Hubungan Nasabah dan Bank</h2>
33
<p>Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan pihak bank adalah sebagai<strong> debitur dan kreditur</strong>. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara bank sebagai debitur.</p>
33
<p>Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan pihak bank adalah sebagai<strong> debitur dan kreditur</strong>. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara bank sebagai debitur.</p>
34
<p>Sedangkan, di bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu <strong>penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa</strong>. Pihak bank syariah berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli saat menggunakan akad murabahah, istishna, dan salam. Pada akad musyarakah dan mudharabah, hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, bank akan berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.</p>
34
<p>Sedangkan, di bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu <strong>penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa</strong>. Pihak bank syariah berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli saat menggunakan akad murabahah, istishna, dan salam. Pada akad musyarakah dan mudharabah, hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, bank akan berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.</p>
35
<p>-</p>
35
<p>-</p>
36
<p>Nah, sekarang kamu sudah tahu kan<strong>perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah</strong>? Kira-kira kamu lebih senang menabung di bank konvensional atau bank syariah nih? Tulis jawaban kamu di kolom komentar ya biar teman-teman yang lain juga bisa ikutan menabung seperti kamu. Selamat menabung ya.</p>
36
<p>Nah, sekarang kamu sudah tahu kan<strong>perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah</strong>? Kira-kira kamu lebih senang menabung di bank konvensional atau bank syariah nih? Tulis jawaban kamu di kolom komentar ya biar teman-teman yang lain juga bisa ikutan menabung seperti kamu. Selamat menabung ya.</p>
37
<p><a></a> </p>
37
<p><a></a> </p>
38
<p><strong>Referensi:</strong></p>
38
<p><strong>Referensi:</strong></p>
39
<p>Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.</p>
39
<p>Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.</p>
40
<p>Mengenal bank konvensional dan bank syariah [daring]. Tautan: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional (Diakses: 16 Mei 2023)</p>
40
<p>Mengenal bank konvensional dan bank syariah [daring]. Tautan: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional (Diakses: 16 Mei 2023)</p>
41
41