HTML Diff
0 added 0 removed
Original 2026-01-01
Modified 2026-03-08
1 <p><em></em><em>Artikel ini akan mengupas tuntas cara menggunakan Aplikasi Siaga Pendis Kemenag dari mulai untuk melakukan registrasi hingga melengkapi data verifikasi dan validasi.</em></p>
1 <p><em></em><em>Artikel ini akan mengupas tuntas cara menggunakan Aplikasi Siaga Pendis Kemenag dari mulai untuk melakukan registrasi hingga melengkapi data verifikasi dan validasi.</em></p>
2 <p>-</p>
2 <p>-</p>
3 <p>Selama ini, profesi guru mendapatkan proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi dengan lancar di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Namun sayangnya, hal ini tidak berlaku bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Hal ini karena terdapat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Guru PAI di sekolah umum mendapatkan gaji dari dinas pendidikan kota atau kabupaten, namun pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.</p>
3 <p>Selama ini, profesi guru mendapatkan proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi dengan lancar di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Namun sayangnya, hal ini tidak berlaku bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Hal ini karena terdapat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Guru PAI di sekolah umum mendapatkan gaji dari dinas pendidikan kota atau kabupaten, namun pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.</p>
4 <p>Sekitar 170.000 guru PAI yang mengajar di sekolah umum merasa kebijakan tersebut tidak adil. Kesempatan mereka untuk mendapatkan kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan belum tuntas dibayarkan.</p>
4 <p>Sekitar 170.000 guru PAI yang mengajar di sekolah umum merasa kebijakan tersebut tidak adil. Kesempatan mereka untuk mendapatkan kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan belum tuntas dibayarkan.</p>
5 <h2>Aplikasi Siaga Pendis Kemenag</h2>
5 <h2>Aplikasi Siaga Pendis Kemenag</h2>
6 <p>Menimbang hambatan sertifikasi dan gaji yang dialami oleh para guru PAI yang mengajar di sekolah umum, pada tahun 2019 Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) meluncurkan aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Pada aplikasi ini, Kementerian Agama RI memberikan pelayanan dan kemudahan yang diperuntukkan Guru PAI yang berada di sekolah umum.</p>
6 <p>Menimbang hambatan sertifikasi dan gaji yang dialami oleh para guru PAI yang mengajar di sekolah umum, pada tahun 2019 Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) meluncurkan aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Pada aplikasi ini, Kementerian Agama RI memberikan pelayanan dan kemudahan yang diperuntukkan Guru PAI yang berada di sekolah umum.</p>
7 <p>Aplikasi Siaga ini akan ada proses verifikasi dan validasi data guru dan pengawas pendidikan agama Islam. Nantinya data yang tersaji dapat digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).</p>
7 <p>Aplikasi Siaga ini akan ada proses verifikasi dan validasi data guru dan pengawas pendidikan agama Islam. Nantinya data yang tersaji dapat digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).</p>
8 <h2>Cara Registrasi Akun Siaga Pendis Kemenag</h2>
8 <h2>Cara Registrasi Akun Siaga Pendis Kemenag</h2>
9 <h3>Mengunjungi Situs Siaga Pendis</h3>
9 <h3>Mengunjungi Situs Siaga Pendis</h3>
10 <p>Untuk melakukan registrasi, hal yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs<a>https://siagapendis.com/</a>atau situs resmi yang terdapat di laman Kementerian Keagamaan. Untuk registrasi sebaiknya dilakukan melalui komputer atau laptop. Hal ini dikarenakan terdapat tampilan yang berbeda dan beberapa fitur yang tidak dapat diakses jika menggunakan smartphone.</p>
10 <p>Untuk melakukan registrasi, hal yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs<a>https://siagapendis.com/</a>atau situs resmi yang terdapat di laman Kementerian Keagamaan. Untuk registrasi sebaiknya dilakukan melalui komputer atau laptop. Hal ini dikarenakan terdapat tampilan yang berbeda dan beberapa fitur yang tidak dapat diakses jika menggunakan smartphone.</p>
11 <h3>Mengisi Formulir</h3>
11 <h3>Mengisi Formulir</h3>
12 <p>Sebelum membuat akun, lakukan pengisian formulir terlebih dahulu. Formulir yang harus dilengkapi berupa nama lengkap, provinsi tempat mengajar dan kabupaten, juga alamat surel yang digunakan.</p>
12 <p>Sebelum membuat akun, lakukan pengisian formulir terlebih dahulu. Formulir yang harus dilengkapi berupa nama lengkap, provinsi tempat mengajar dan kabupaten, juga alamat surel yang digunakan.</p>
13 <h3>Mengisi Data Login</h3>
13 <h3>Mengisi Data Login</h3>
14 <p>Setelah mengisi data diri, langkah selanjutnya adalah pembuatan akun login. Dalam proses ini akan terdapat kolom username dan password, serta konfirmasi password. Selain itu, akan ada fitur Lupa Password yang jika diakses akan mengirim link ke surel yang sudah didaftarkan, yang berfungsi untuk mereset password.</p>
14 <p>Setelah mengisi data diri, langkah selanjutnya adalah pembuatan akun login. Dalam proses ini akan terdapat kolom username dan password, serta konfirmasi password. Selain itu, akan ada fitur Lupa Password yang jika diakses akan mengirim link ke surel yang sudah didaftarkan, yang berfungsi untuk mereset password.</p>
15 <h3>Isi Profil Guru</h3>
15 <h3>Isi Profil Guru</h3>
16 <p>Pada profil guru, yang harus diisi. Profil yang diisi dapat berupa data pribadi atau data guru yang diwakili (jika digunakan hanya sebagai pengakses). Data yang harus diisi adalah data pribadi berupa NUPTK/NIK.No. Akun, Nama GPAI (Guru PAI), NIP, Pangkat/Golongan, NRG, Tempat, Tanggal Lahir, TMT sebagai guru dan Tanggal Mulai Kerja di sekolah.</p>
16 <p>Pada profil guru, yang harus diisi. Profil yang diisi dapat berupa data pribadi atau data guru yang diwakili (jika digunakan hanya sebagai pengakses). Data yang harus diisi adalah data pribadi berupa NUPTK/NIK.No. Akun, Nama GPAI (Guru PAI), NIP, Pangkat/Golongan, NRG, Tempat, Tanggal Lahir, TMT sebagai guru dan Tanggal Mulai Kerja di sekolah.</p>
17 <p>Baca juga:<a>Pengenalan, Fungsi, dan Instalasi Dapodikdasmen</a></p>
17 <p>Baca juga:<a>Pengenalan, Fungsi, dan Instalasi Dapodikdasmen</a></p>
18 <h2>Melengkapi Data Verifikasi dan Validasi</h2>
18 <h2>Melengkapi Data Verifikasi dan Validasi</h2>
19 <h3><strong>Persiapan Dokumen</strong></h3>
19 <h3><strong>Persiapan Dokumen</strong></h3>
20 <p>Sebelum melakukan proses verifikasi dan validasi data, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SK, SK KGB, KK, Sertifikat, Ijazah dan berkas pendukung lainnya. Dokumen ini harus di-scan dan mentransfernya dalam format .jpg, .pdf atau .png. Ukuran dokumen yang akan diunggah ini maksimal 500 kb.</p>
20 <p>Sebelum melakukan proses verifikasi dan validasi data, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SK, SK KGB, KK, Sertifikat, Ijazah dan berkas pendukung lainnya. Dokumen ini harus di-scan dan mentransfernya dalam format .jpg, .pdf atau .png. Ukuran dokumen yang akan diunggah ini maksimal 500 kb.</p>
21 <h3>Proses Pertama</h3>
21 <h3>Proses Pertama</h3>
22 <p>Pada proses verifikasi dan validasi pertama, data yang harus dimasukkan ke dalam sistem adalah portofolio yang meliputi data personal seperti nama lengkap, nomor induk pegawai, nomor KTP dan identitas pribadi lainnya.</p>
22 <p>Pada proses verifikasi dan validasi pertama, data yang harus dimasukkan ke dalam sistem adalah portofolio yang meliputi data personal seperti nama lengkap, nomor induk pegawai, nomor KTP dan identitas pribadi lainnya.</p>
23 <p>Selain itu terdapat status pegawai, pendidikan yang sudah diselesaikan, riwayat pelatihan yang pernah diikuti, prestasi selama menjabat sebagai guru PAI, data keluarga yang meliputi nama istri/suami, jumlah anak dan sebagainya.</p>
23 <p>Selain itu terdapat status pegawai, pendidikan yang sudah diselesaikan, riwayat pelatihan yang pernah diikuti, prestasi selama menjabat sebagai guru PAI, data keluarga yang meliputi nama istri/suami, jumlah anak dan sebagainya.</p>
24 <p>Jika seluruh data tersebut sudah dimasukkan, maka langkah selanjutnya adalah menekan tombol kirim. Tapi jika masih ada yang belum sesuai, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu sebelum data tersebut permanen dalam sistem. Maka pastikan sebelum menekan tombol kirim, data yang dimasukkan sudah data yang paling benar.</p>
24 <p>Jika seluruh data tersebut sudah dimasukkan, maka langkah selanjutnya adalah menekan tombol kirim. Tapi jika masih ada yang belum sesuai, sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu sebelum data tersebut permanen dalam sistem. Maka pastikan sebelum menekan tombol kirim, data yang dimasukkan sudah data yang paling benar.</p>
25 <h3><strong>Menunggu Persetujuan Admin Kabupaten atau Kota</strong></h3>
25 <h3><strong>Menunggu Persetujuan Admin Kabupaten atau Kota</strong></h3>
26 <p>Sesudah mengirimkan data portofolio, akan muncul<em>pop-up</em>yang mengatakan bahwa data yang sudah dimasukkan sedang menunggu persetujuan dari admin kabupaten atau kota domisili. Pada proses ini, data yang dimasukkan akan dijadikan permanen. Namun, data ini bisa kembali diubah ketika status portofolio permanen sudah terverifikasi dan mengajukan pembatalan dengan menekan tombol untuk pembatalan.</p>
26 <p>Sesudah mengirimkan data portofolio, akan muncul<em>pop-up</em>yang mengatakan bahwa data yang sudah dimasukkan sedang menunggu persetujuan dari admin kabupaten atau kota domisili. Pada proses ini, data yang dimasukkan akan dijadikan permanen. Namun, data ini bisa kembali diubah ketika status portofolio permanen sudah terverifikasi dan mengajukan pembatalan dengan menekan tombol untuk pembatalan.</p>
27 <h3><strong>Proses Kedua</strong></h3>
27 <h3><strong>Proses Kedua</strong></h3>
28 <p>Pada tahap ini, terdapat kolom yang harus diisi, yaitu kolom sekolah induk, sekolah non induk, jadwal dan tugas.</p>
28 <p>Pada tahap ini, terdapat kolom yang harus diisi, yaitu kolom sekolah induk, sekolah non induk, jadwal dan tugas.</p>
29 <h3>Proses Ketiga</h3>
29 <h3>Proses Ketiga</h3>
30 <p>Terakhir, data yang harus diisi berupa data administrasi tentang data sertifikasi, NRG, TPG dan SKMT.</p>
30 <p>Terakhir, data yang harus diisi berupa data administrasi tentang data sertifikasi, NRG, TPG dan SKMT.</p>
31 <p>Sekarang Bapak Ibu sudah paham kan apa itu Siaga Pendis dan bagaimana cara loginnya? Oh ya, sudah tahu belum kalau di Ruangguru, ada produk<a><em><strong>ruangpengajar</strong></em></a>yang sangat bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu Guru untuk membantu pelajar-pelajar di Indonesia yang sering merasa kesulitan memahami pelajaran? Selain bisa terus berkontribusi membantu para pelajar secara online, Bapak Ibu Guru juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Jika tertarik, yuk daftarkan diri Anda.</p>
31 <p>Sekarang Bapak Ibu sudah paham kan apa itu Siaga Pendis dan bagaimana cara loginnya? Oh ya, sudah tahu belum kalau di Ruangguru, ada produk<a><em><strong>ruangpengajar</strong></em></a>yang sangat bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu Guru untuk membantu pelajar-pelajar di Indonesia yang sering merasa kesulitan memahami pelajaran? Selain bisa terus berkontribusi membantu para pelajar secara online, Bapak Ibu Guru juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Jika tertarik, yuk daftarkan diri Anda.</p>
32 <p>Sumber:</p>
32 <p>Sumber:</p>
33 <p>Rohman, Soni. 2021. “Seputar Aplikasi Siaga Pendis dan Cara Pendaftarannya” (online). Link: https://vervalpd.com/seputar-aplikasi-siaga-pendis-dan-cara-pendaftarannya/<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
33 <p>Rohman, Soni. 2021. “Seputar Aplikasi Siaga Pendis dan Cara Pendaftarannya” (online). Link: https://vervalpd.com/seputar-aplikasi-siaga-pendis-dan-cara-pendaftarannya/<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
34 <p>Abdiguru. ND. “Siaga Pendis Kemenag, Aplikasi Verval Guru dan Pengawas PAI” (online). Link: https://abdiguru.id/siaga-pendis-kemenag-aplikasi-verval-guru-dan-pengawas-pai/<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
34 <p>Abdiguru. ND. “Siaga Pendis Kemenag, Aplikasi Verval Guru dan Pengawas PAI” (online). Link: https://abdiguru.id/siaga-pendis-kemenag-aplikasi-verval-guru-dan-pengawas-pai/<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
35 <p>Kompas. 2009. “Nasib Guru Agama Diknas Terkatung-katung”. (online). Link: https://edukasi.kompas.com/read/2009/04/07/19384484/~Nasional accessed: 09 July 2021.</p>
35 <p>Kompas. 2009. “Nasib Guru Agama Diknas Terkatung-katung”. (online). Link: https://edukasi.kompas.com/read/2009/04/07/19384484/~Nasional accessed: 09 July 2021.</p>
36 <p>Pendis Kemenag. 2018. “PPKB Guru PAI, Upaya Menguatkan Moderasi Islam dan Kompetensi Guru” (online). Link: http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detil&amp;id=9802#.YOfq2TPis2w<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
36 <p>Pendis Kemenag. 2018. “PPKB Guru PAI, Upaya Menguatkan Moderasi Islam dan Kompetensi Guru” (online). Link: http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detil&amp;id=9802#.YOfq2TPis2w<a></a>accessed: 09 July 2021.</p>
37  
37