0 added
0 removed
Original
2026-01-01
Modified
2026-03-08
1
<blockquote><p><em>Sudah daftar SPMB DKI Jakarta 2025? Simak dulu yuk info lengkapnya, mulai dari jadwal, persyaratan, dan jalur seleksinya berikut ini!</em></p>
1
<blockquote><p><em>Sudah daftar SPMB DKI Jakarta 2025? Simak dulu yuk info lengkapnya, mulai dari jadwal, persyaratan, dan jalur seleksinya berikut ini!</em></p>
2
</blockquote><p>-</p>
2
</blockquote><p>-</p>
3
<p>Apakah kamu akan mendaftarkan diri melalui SPMB di tahun ini? Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh Indonesia telah dibuka di bulan Juni ini, loh. Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada SPMB harus mulai mempersiapkan diri.</p>
3
<p>Apakah kamu akan mendaftarkan diri melalui SPMB di tahun ini? Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh Indonesia telah dibuka di bulan Juni ini, loh. Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada SPMB harus mulai mempersiapkan diri.</p>
4
<p>Ada hal penting yang harus diketahui, mulai dari peraturan SPMB<em><i>online,</i>jadwal, persyaratan, dan</em>jalur seleksi yang bisa dipilih. Mau tahu informasi lengkapnya? Simak berikut ini!</p>
4
<p>Ada hal penting yang harus diketahui, mulai dari peraturan SPMB<em><i>online,</i>jadwal, persyaratan, dan</em>jalur seleksi yang bisa dipilih. Mau tahu informasi lengkapnya? Simak berikut ini!</p>
5
<h2>Apa itu SPMB?</h2>
5
<h2>Apa itu SPMB?</h2>
6
<p><strong>SPMB adalah</strong>singkatan dari<strong>Sistem Penerimaan Murid Baru.</strong>Sebelumnya, SPMB bernama PPDB. Perubahan ini baru diresmikan di tahun 2025.</p>
6
<p><strong>SPMB adalah</strong>singkatan dari<strong>Sistem Penerimaan Murid Baru.</strong>Sebelumnya, SPMB bernama PPDB. Perubahan ini baru diresmikan di tahun 2025.</p>
7
<p>SPMB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Pada prosesnya, SPMB<strong> menggunakan sistem khusus</strong>dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server, atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. SPMB dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, mulai dari<strong>PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</strong>.</p>
7
<p>SPMB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Pada prosesnya, SPMB<strong> menggunakan sistem khusus</strong>dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server, atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. SPMB dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, mulai dari<strong>PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</strong>.</p>
8
<p>Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran SPMB. Jalur dengan kuota paling besar adalah Jalur Domisili. Jalur Domisili akan mempertimbangkan alamat calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun.</p>
8
<p>Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran SPMB. Jalur dengan kuota paling besar adalah Jalur Domisili. Jalur Domisili akan mempertimbangkan alamat calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun.</p>
9
<p>Pelaksanaan SPMB di sekolah-sekolah Jakarta (Sumber: disdik.jakarta.go.id)</p>
9
<p>Pelaksanaan SPMB di sekolah-sekolah Jakarta (Sumber: disdik.jakarta.go.id)</p>
10
<h2>Jalur Seleksi SPMB 2025</h2>
10
<h2>Jalur Seleksi SPMB 2025</h2>
11
<h3>1. Jalur Domisili</h3>
11
<h3>1. Jalur Domisili</h3>
12
<p>Jalur ini memberikan kesempatan pada anak-anak yang<strong>berdomisili di dalam wilayah zonasi</strong><strong>yang telah ditetapkan dalam SPMB</strong>dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.</p>
12
<p>Jalur ini memberikan kesempatan pada anak-anak yang<strong>berdomisili di dalam wilayah zonasi</strong><strong>yang telah ditetapkan dalam SPMB</strong>dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.</p>
13
<p>Di DKI Jakarta, kuota Jalur Domisili untuk siswa<strong>SD mencapai 77%</strong>dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat<strong>SMP adalah sebesar 50%</strong>, dan<strong>SMA adalah sebesar 35%</strong>dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.</p>
13
<p>Di DKI Jakarta, kuota Jalur Domisili untuk siswa<strong>SD mencapai 77%</strong>dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat<strong>SMP adalah sebesar 50%</strong>, dan<strong>SMA adalah sebesar 35%</strong>dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.</p>
14
<h3>2. Jalur Prestasi</h3>
14
<h3>2. Jalur Prestasi</h3>
15
<p>Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP, SMA, dan SMK yang telah menunjukkan<strong>prestasi akademik maupun prestasi non-akademik</strong>pada SPMB. Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi:</p>
15
<p>Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP, SMA, dan SMK yang telah menunjukkan<strong>prestasi akademik maupun prestasi non-akademik</strong>pada SPMB. Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi:</p>
16
<h4>Kuota Jalur Prestasi Akademik</h4>
16
<h4>Kuota Jalur Prestasi Akademik</h4>
17
<ul><li>SMP sebanyak 20%</li>
17
<ul><li>SMP sebanyak 20%</li>
18
<li>SMA sebanyak 25%</li>
18
<li>SMA sebanyak 25%</li>
19
<li>SMK sebanyak 53%</li>
19
<li>SMK sebanyak 53%</li>
20
</ul><h4>Kuota Jalur Prestasi Non Akademik</h4>
20
</ul><h4>Kuota Jalur Prestasi Non Akademik</h4>
21
<ul><li>SMP sebanyak 7%</li>
21
<ul><li>SMP sebanyak 7%</li>
22
<li>SMA sebanyak 7%</li>
22
<li>SMA sebanyak 7%</li>
23
<li>SMK sebanyak 7%</li>
23
<li>SMK sebanyak 7%</li>
24
</ul><h3>3. Jalur Afirmasi</h3>
24
</ul><h3>3. Jalur Afirmasi</h3>
25
<p>Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari<strong>keluarga tidak mampu</strong>untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam SPMB. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa<strong>SD dan SMP adalah sebesar 20%, SMA adalah sebesar 30%, dan SMK adalah sebesar 37%</strong>.</p>
25
<p>Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari<strong>keluarga tidak mampu</strong>untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam SPMB. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa<strong>SD dan SMP adalah sebesar 20%, SMA adalah sebesar 30%, dan SMK adalah sebesar 37%</strong>.</p>
26
<p>Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP juga bisa mendaftar melalui jalur ini.</p>
26
<p>Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP juga bisa mendaftar melalui jalur ini.</p>
27
<h3>4. Jalur Mutasi</h3>
27
<h3>4. Jalur Mutasi</h3>
28
<p>Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang<strong>orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas</strong>. Perlu diketahui, jalur SPMB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini<strong>hanya 3% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut</strong>.</p>
28
<p>Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang<strong>orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas</strong>. Perlu diketahui, jalur SPMB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini<strong>hanya 3% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut</strong>.</p>
29
<p><strong>Baca Juga:<a>Kupas Tuntas Kurikulum Merdeka, Begini Konsep dan Implementasinya</a></strong></p>
29
<p><strong>Baca Juga:<a>Kupas Tuntas Kurikulum Merdeka, Begini Konsep dan Implementasinya</a></strong></p>
30
<h2>Persyaratan SPMB 2025</h2>
30
<h2>Persyaratan SPMB 2025</h2>
31
<p>Berikut ini adalah persyaratan SPMB untuk tiap jenjang mengacu pada SPMB DKI Jakarta 2025. Persyaratan ini dapat berbeda-beda untuk tiap daerah.</p>
31
<p>Berikut ini adalah persyaratan SPMB untuk tiap jenjang mengacu pada SPMB DKI Jakarta 2025. Persyaratan ini dapat berbeda-beda untuk tiap daerah.</p>
32
<h3>1. PAUD</h3>
32
<h3>1. PAUD</h3>
33
<ul><li>Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis</li>
33
<ul><li>Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis</li>
34
<li>Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain</li>
34
<li>Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan untuk Kelompok Bermain</li>
35
<li>Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK</li>
35
<li>Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK</li>
36
<li>Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK</li>
36
<li>Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK</li>
37
<li>Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang</li>
37
<li>Memiliki akte/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang</li>
38
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni</li>
38
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni</li>
39
</ul><h3>2. SLB</h3>
39
</ul><h3>2. SLB</h3>
40
<ul><li>TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
40
<ul><li>TKLB: memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
41
<li>SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
41
<li>SDLB: akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
42
<li>SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
42
<li>SMPLB: Ijazah/SKL SD/sederajat dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
43
<li>SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
43
<li>SMALB: Ijazah/SKL SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan</li>
44
</ul><h3><strong>3. PKBM</strong></h3>
44
</ul><h3><strong>3. PKBM</strong></h3>
45
<ul><li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022</li>
45
<ul><li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022</li>
46
<li>Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
46
<li>Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
47
</ul><h3><strong>4. SD</strong></h3>
47
</ul><h3><strong>4. SD</strong></h3>
48
<ul><li>Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025</li>
48
<ul><li>Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025</li>
49
<li>Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
49
<li>Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang</li>
50
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
50
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
51
</ul><h3><strong>5. SMP</strong></h3>
51
</ul><h3><strong>5. SMP</strong></h3>
52
<ul><li>Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025</li>
52
<ul><li>Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025</li>
53
<li>Lulus SD/sederajat</li>
53
<li>Lulus SD/sederajat</li>
54
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
54
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
55
</ul><h3><strong>6. SMA</strong></h3>
55
</ul><h3><strong>6. SMA</strong></h3>
56
<ul><li>Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025</li>
56
<ul><li>Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025</li>
57
<li>Lulus SMP/sederajat</li>
57
<li>Lulus SMP/sederajat</li>
58
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
58
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
59
</ul><h3><strong>7. SMK</strong></h3>
59
</ul><h3><strong>7. SMK</strong></h3>
60
<ul><li>Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025</li>
60
<ul><li>Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025</li>
61
<li>Lulus SMP/sederajat</li>
61
<li>Lulus SMP/sederajat</li>
62
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
62
<li>Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2024</li>
63
<li>Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.</li>
63
<li>Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.</li>
64
</ul><h2>Jadwal SPMB 2025</h2>
64
</ul><h2>Jadwal SPMB 2025</h2>
65
<p>Berikut ini adalah jadwal SPMB DKI Jakarta 2025. Jadwal ini dapat berbeda-beda untuk daerah lainnya:</p>
65
<p>Berikut ini adalah jadwal SPMB DKI Jakarta 2025. Jadwal ini dapat berbeda-beda untuk daerah lainnya:</p>
66
<h3>1. Pra-Pendaftaran</h3>
66
<h3>1. Pra-Pendaftaran</h3>
67
<p>SMP, SMA dan SMK: 19 Mei - 12 Juni 2025</p>
67
<p>SMP, SMA dan SMK: 19 Mei - 12 Juni 2025</p>
68
<h3><strong>2. Jenjang PAUD, SLB, SKB</strong></h3>
68
<h3><strong>2. Jenjang PAUD, SLB, SKB</strong></h3>
69
<h4>a. PAUD</h4>
69
<h4>a. PAUD</h4>
70
<ul><li>Tahap 1: 16 - 20 Juni 2025</li>
70
<ul><li>Tahap 1: 16 - 20 Juni 2025</li>
71
<li>Tahap 2: 23 - 30 Juni 2025</li>
71
<li>Tahap 2: 23 - 30 Juni 2025</li>
72
</ul><h4>b. SLB</h4>
72
</ul><h4>b. SLB</h4>
73
<ul><li>Tahap 1: 16 - 25 Juni 2025</li>
73
<ul><li>Tahap 1: 16 - 25 Juni 2025</li>
74
<li>Tahap 2: 26 Juni - 2 Juli 2025</li>
74
<li>Tahap 2: 26 Juni - 2 Juli 2025</li>
75
</ul><h4>c. SKB</h4>
75
</ul><h4>c. SKB</h4>
76
<ul><li>Tahap 1: 15 - 22 Juli 2025</li>
76
<ul><li>Tahap 1: 15 - 22 Juli 2025</li>
77
<li>Tahap 2: 24 - 29 Juli 2025</li>
77
<li>Tahap 2: 24 - 29 Juli 2025</li>
78
</ul><h3><strong>3. Jenjang S</strong><strong>D</strong></h3>
78
</ul><h3><strong>3. Jenjang S</strong><strong>D</strong></h3>
79
<p><strong>a. Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
79
<p><strong>a. Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
80
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
80
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
81
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
81
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
82
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
82
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
83
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
83
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
84
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
84
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
85
</ul><p><strong>d. Jalur Domisili</strong></p>
85
</ul><p><strong>d. Jalur Domisili</strong></p>
86
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
86
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
87
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
87
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
88
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
88
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
89
</ul><p><strong>f. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
89
</ul><p><strong>f. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
90
<ul><li>Proses seleksi: 30 Juni - 4 Juli 2025</li>
90
<ul><li>Proses seleksi: 30 Juni - 4 Juli 2025</li>
91
</ul><p><strong>g. SPMB Tahap Ketiga</strong></p>
91
</ul><p><strong>g. SPMB Tahap Ketiga</strong></p>
92
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
92
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
93
</ul><h3><strong>4. Jenjang SMP dan SM</strong><strong>A Negeri</strong></h3>
93
</ul><h3><strong>4. Jenjang SMP dan SM</strong><strong>A Negeri</strong></h3>
94
<p><strong>a. </strong><strong>Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
94
<p><strong>a. </strong><strong>Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
95
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
95
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
96
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
96
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
97
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
97
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
98
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
98
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
99
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
99
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
100
</ul><p><strong>d. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik</strong></p>
100
</ul><p><strong>d. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik</strong></p>
101
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
101
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
102
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
102
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
103
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
103
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
104
</ul><p><strong>f. Jalur Domisili</strong></p>
104
</ul><p><strong>f. Jalur Domisili</strong></p>
105
<ul><li>Proses seleksi: 30 Juni - 4 Juli 2025</li>
105
<ul><li>Proses seleksi: 30 Juni - 4 Juli 2025</li>
106
</ul><p><strong>g. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
106
</ul><p><strong>g. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
107
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
107
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
108
</ul><h3>5. Jenjang SMK</h3>
108
</ul><h3>5. Jenjang SMK</h3>
109
<p><strong>a. </strong><strong>Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
109
<p><strong>a. </strong><strong>Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)</strong></p>
110
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
110
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
111
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
111
</ul><p><strong>b. Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)</strong></p>
112
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
112
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
113
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
113
</ul><p><strong>c. Afirmasi Prioritas Kedua (Bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)</strong></p>
114
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
114
<ul><li>Proses seleksi: 23 Juni - 28 Juni 2025</li>
115
</ul><p><strong>d. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik</strong></p>
115
</ul><p><strong>d. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik</strong></p>
116
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
116
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 20 Juni 2025</li>
117
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
117
</ul><p><strong>e. Jalur Mutasi</strong></p>
118
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
118
<ul><li>Proses seleksi: 16 Juni - 4 Juli 2025</li>
119
</ul><p><strong>f. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
119
</ul><p><strong>f. SPMB Tahap Kedua</strong></p>
120
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
120
<ul><li>Proses seleksi: 7 - 10 Juli 2025</li>
121
</ul><h2>Kelengkapan Dokumen Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025</h2>
121
</ul><h2>Kelengkapan Dokumen Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025</h2>
122
<h3>1. Jenjang SMP</h3>
122
<h3>1. Jenjang SMP</h3>
123
<ul><li>Kartu Keluarga (KK)</li>
123
<ul><li>Kartu Keluarga (KK)</li>
124
<li>Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, serta kelas 6 semester 1</li>
124
<li>Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, serta kelas 6 semester 1</li>
125
<li>Sertifikat akreditasi sekolah asal</li>
125
<li>Sertifikat akreditasi sekolah asal</li>
126
<li>Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal</li>
126
<li>Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal</li>
127
<li>Sertifikat prestasi akademik</li>
127
<li>Sertifikat prestasi akademik</li>
128
<li>Sertifikat prestasi non akademik</li>
128
<li>Sertifikat prestasi non akademik</li>
129
<li>Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan</li>
129
<li>Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan</li>
130
<li>Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup</li>
130
<li>Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup</li>
131
</ul><h3>2. Jenjang SMA</h3>
131
</ul><h3>2. Jenjang SMA</h3>
132
<ul><li>Kartu Keluarga (KK)</li>
132
<ul><li>Kartu Keluarga (KK)</li>
133
<li>Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)</li>
133
<li>Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)</li>
134
<li>Sertifikat Akreditasi Sekolah</li>
134
<li>Sertifikat Akreditasi Sekolah</li>
135
<li>Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah</li>
135
<li>Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah</li>
136
<li>Sertifikat Prestasi Akademik</li>
136
<li>Sertifikat Prestasi Akademik</li>
137
<li>Sertifikat Prestasi Non Akademik</li>
137
<li>Sertifikat Prestasi Non Akademik</li>
138
<li>Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK</li>
138
<li>Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK</li>
139
<li>Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler</li>
139
<li>Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler</li>
140
<li>Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen</li>
140
<li>Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen</li>
141
<li>Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki</li>
141
<li>Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki</li>
142
</ul><p><strong>Baca Juga:<a>Mengenal Deep Learning, Pendekatan Belajar Baru dari Mendikdasmen</a></strong></p>
142
</ul><p><strong>Baca Juga:<a>Mengenal Deep Learning, Pendekatan Belajar Baru dari Mendikdasmen</a></strong></p>
143
<p>Cari tahu ketentuan, jadwal, dan alur pendaftaran SPMB 2025 sesuai daerah kamu masing-masing ya. Jangan sampai ada yang terlewat. Selamat menempuh jenjang pendidikan baru, ayo terus pakai<strong><a>ruangbelajar</a></strong>sebagai teman belajar kamu untuk tingkatkan prestasi ya!</p>
143
<p>Cari tahu ketentuan, jadwal, dan alur pendaftaran SPMB 2025 sesuai daerah kamu masing-masing ya. Jangan sampai ada yang terlewat. Selamat menempuh jenjang pendidikan baru, ayo terus pakai<strong><a>ruangbelajar</a></strong>sebagai teman belajar kamu untuk tingkatkan prestasi ya!</p>
144
<p><strong>Referensi:</strong></p>
144
<p><strong>Referensi:</strong></p>
145
<p>SPMB DKI Jakarta 2025 [daring]. Tautan: https://spmb.jakarta.go.id/ (Diakses: 10 Juni 2025)</p>
145
<p>SPMB DKI Jakarta 2025 [daring]. Tautan: https://spmb.jakarta.go.id/ (Diakses: 10 Juni 2025)</p>
146
<p>Sumber foto:</p>
146
<p>Sumber foto:</p>
147
<p>Pelaksanaan SPMB di sekolah Jakarta [daring]. Tautan: https://poster-spmb-jenjang-smp-tahun-ajaran-2025-2026 (Diakses: 10 Juni 2025)</p>
147
<p>Pelaksanaan SPMB di sekolah Jakarta [daring]. Tautan: https://poster-spmb-jenjang-smp-tahun-ajaran-2025-2026 (Diakses: 10 Juni 2025)</p>
148
148