HTML Diff
0 added 0 removed
Original 2026-01-01
Modified 2026-03-08
1 <p></p>
1 <p></p>
2 <p>Squad, tahukah kamu? Terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa di Indonesia yang tentunya antara satu dengan yang lain berbeda-beda dengan keunikannya masing-masing. Keberagaman ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan budaya paling kaya di dunia. Seperti dua mata sisi uang, keberagaman ini juga dapat memicu terjadi <a>konflik</a>. <em>Nah, </em>setelah konflik usai, biasanya muncul kerusakan-kerusakan fasilitas bahkan trauma bagi masyarakat. Untuk ‘menyembuhkan’-nya perlu adanya upaya pemulihan atau <em>recovery. </em><em>Nah, </em>kali ini kita belajar <em>yuk</em>upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan pascakonflik!</p>
2 <p>Squad, tahukah kamu? Terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa di Indonesia yang tentunya antara satu dengan yang lain berbeda-beda dengan keunikannya masing-masing. Keberagaman ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan budaya paling kaya di dunia. Seperti dua mata sisi uang, keberagaman ini juga dapat memicu terjadi <a>konflik</a>. <em>Nah, </em>setelah konflik usai, biasanya muncul kerusakan-kerusakan fasilitas bahkan trauma bagi masyarakat. Untuk ‘menyembuhkan’-nya perlu adanya upaya pemulihan atau <em>recovery. </em><em>Nah, </em>kali ini kita belajar <em>yuk</em>upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan pascakonflik!</p>
3 <p><em>Recovery</em>atau<strong> </strong>pemulihan<strong> </strong>mempunyai arti<strong>mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflik</strong>. <em>Nah, recovery</em>ini ternyata diatur dalam Undang-Undang <em>lho, </em>tepatnya pada <strong>Undang-undang R</strong><strong>epublik Indonesia No. </strong><strong>7 Tahun 2012</strong> <strong>Bab V</strong> tentang pemulihan pascakonflik pada<strong>Pasal 36 ayat 1 dan 2</strong>yang berbunyi:</p>
3 <p><em>Recovery</em>atau<strong> </strong>pemulihan<strong> </strong>mempunyai arti<strong>mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflik</strong>. <em>Nah, recovery</em>ini ternyata diatur dalam Undang-Undang <em>lho, </em>tepatnya pada <strong>Undang-undang R</strong><strong>epublik Indonesia No. </strong><strong>7 Tahun 2012</strong> <strong>Bab V</strong> tentang pemulihan pascakonflik pada<strong>Pasal 36 ayat 1 dan 2</strong>yang berbunyi:</p>
4 <p><strong>Ayat (1)</strong>pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan<strong>upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur</strong>.</p>
4 <p><strong>Ayat (1)</strong>pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan<strong>upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur</strong>.</p>
5 <p><strong>Ayat (2)</strong>disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi<strong>rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi</strong>.</p>
5 <p><strong>Ayat (2)</strong>disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi<strong>rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi</strong>.</p>
6 <p><em>Yuk, </em>bahas satu-satu cara-cara pemulihan (<em>r</em><em>ecovery</em>) pascakonflik!</p>
6 <p><em>Yuk, </em>bahas satu-satu cara-cara pemulihan (<em>r</em><em>ecovery</em>) pascakonflik!</p>
7 <p><strong>1. Rekonsiliasi</strong></p>
7 <p><strong>1. Rekonsiliasi</strong></p>
8 <p>Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu <em>rekonsiliasi </em>karena disebutkan dalam pasal di atas<em>‘kan</em>? <em>Nah,</em><strong>r</strong><strong>ekonsiliasi adalah upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai dapat dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan konflik sosial dengan jalan </strong><strong>pemberian ganti rugi atau dengan pemaafan</strong>. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad. Hal ini diatur <em>lho</em>melalui UU RI No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2. </p>
8 <p>Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu <em>rekonsiliasi </em>karena disebutkan dalam pasal di atas<em>‘kan</em>? <em>Nah,</em><strong>r</strong><strong>ekonsiliasi adalah upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai dapat dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan konflik sosial dengan jalan </strong><strong>pemberian ganti rugi atau dengan pemaafan</strong>. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad. Hal ini diatur <em>lho</em>melalui UU RI No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2. </p>
9 <p>Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber: aceh.tribunnews.com)</p>
9 <p>Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber: aceh.tribunnews.com)</p>
10 <p><strong>2. Rehabilitasi</strong></p>
10 <p><strong>2. Rehabilitasi</strong></p>
11 <p><em>Nah, </em>kalau rehabilitasi ini diatur dalam pasal 38<em>ya.</em><strong>Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya</strong>.</p>
11 <p><em>Nah, </em>kalau rehabilitasi ini diatur dalam pasal 38<em>ya.</em><strong>Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya</strong>.</p>
12 <p>Rehabilitasi (Sumber: ubaya.ac.id)</p>
12 <p>Rehabilitasi (Sumber: ubaya.ac.id)</p>
13 <p> <strong>Baca Juga: <a>Berkenalan dengan Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya</a></strong></p>
13 <p> <strong>Baca Juga: <a>Berkenalan dengan Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya</a></strong></p>
14 <p>Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah dan pemerintah pusat. Ingin tahu<em>‘kan</em>apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya: </p>
14 <p>Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah dan pemerintah pusat. Ingin tahu<em>‘kan</em>apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya: </p>
15 <ul><li>Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.</li>
15 <ul><li>Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.</li>
16 <li>Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.</li>
16 <li>Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.</li>
17 <li>Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.</li>
17 <li>Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.</li>
18 <li>Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.</li>
18 <li>Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.</li>
19 <li>Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.</li>
19 <li>Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.</li>
20 <li>Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.</li>
20 <li>Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.</li>
21 <li>Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.</li>
21 <li>Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.</li>
22 <li>Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;</li>
22 <li>Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;</li>
23 <li>Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.</li>
23 <li>Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.</li>
24 <li>Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.</li>
24 <li>Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.</li>
25 </ul><p><strong>3. Rekonstruksi</strong></p>
25 </ul><p><strong>3. Rekonstruksi</strong></p>
26 <p>Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak gedung-gedung yang rusak. <em>Nah,</em>untuk membangunnya kembali perlu adanya<strong>rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah</strong>.</p>
26 <p>Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak gedung-gedung yang rusak. <em>Nah,</em>untuk membangunnya kembali perlu adanya<strong>rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah</strong>.</p>
27 <p>Rekonstruksi (Sumber: medcom.id)</p>
27 <p>Rekonstruksi (Sumber: medcom.id)</p>
28 <p>Squad, ini merupakan pelaksanaan rekonstruksi pascakonflik:</p>
28 <p>Squad, ini merupakan pelaksanaan rekonstruksi pascakonflik:</p>
29 <ul><li>Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.</li>
29 <ul><li>Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.</li>
30 <li>Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.</li>
30 <li>Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.</li>
31 <li>Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.</li>
31 <li>Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.</li>
32 <li>Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.</li>
32 <li>Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.</li>
33 <li>Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.</li>
33 <li>Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.</li>
34 <li>Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.</li>
34 <li>Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.</li>
35 </ul><p><em>Nah, </em>sekarang sudah tahu<i> dong</i>apa saja<strong>upaya pemulihan (<em>recovery</em>) pascakonflik</strong>. Konflik hanya akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula. Maka dari itu, selalu hargai dan hormati keunikan masing-masing individu <em>ya.</em> Untuk Indonesia yang damai. Oh iya untuk kamu yang ingin belajar materi lainya dengan cara kekinian dengan video anmiasi keren <em>plus</em>latihan soal yang menantang! Langung gabung di <strong><a>ruangbelajar</a></strong><em>ya</em>!</p>
35 </ul><p><em>Nah, </em>sekarang sudah tahu<i> dong</i>apa saja<strong>upaya pemulihan (<em>recovery</em>) pascakonflik</strong>. Konflik hanya akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula. Maka dari itu, selalu hargai dan hormati keunikan masing-masing individu <em>ya.</em> Untuk Indonesia yang damai. Oh iya untuk kamu yang ingin belajar materi lainya dengan cara kekinian dengan video anmiasi keren <em>plus</em>latihan soal yang menantang! Langung gabung di <strong><a>ruangbelajar</a></strong><em>ya</em>!</p>
36 <p><strong>Referensi:</strong></p>
36 <p><strong>Referensi:</strong></p>
37 <p>Wrahatnala, Bondet. 2009. Sosiologi 2: Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional</p>
37 <p>Wrahatnala, Bondet. 2009. Sosiologi 2: Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional</p>
38 <p><strong>Sumber foto:</strong></p>
38 <p><strong>Sumber foto:</strong></p>
39 <p>Foto ‘Ilustrasi rekonsiliasi’ [daring] Tautan: https://aceh.tribunnews.com/2016/08/15/prof-husni-djalil-uupa-adalah-perjuangan-bersama</p>
39 <p>Foto ‘Ilustrasi rekonsiliasi’ [daring] Tautan: https://aceh.tribunnews.com/2016/08/15/prof-husni-djalil-uupa-adalah-perjuangan-bersama</p>
40 <p>Foto ‘Rehabilitasi’ [daring] Tautan: https://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/109/Learning-Beyond-The-Classroom-Live-in-di-Pusat-Rehabilitasi-Yakkum.html</p>
40 <p>Foto ‘Rehabilitasi’ [daring] Tautan: https://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/109/Learning-Beyond-The-Classroom-Live-in-di-Pusat-Rehabilitasi-Yakkum.html</p>
41 <p>Foto ‘Rekonstruksi’ [daring] Tautan: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/GNl43mmN-kemenkeu-ri-as-perkuat-pembiayaan-infrastruktur-dan-pasar-keuangan?utm_source=line&amp;utm_medium=linefeed&amp;utm_campaign=linepartnership</p>
41 <p>Foto ‘Rekonstruksi’ [daring] Tautan: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/GNl43mmN-kemenkeu-ri-as-perkuat-pembiayaan-infrastruktur-dan-pasar-keuangan?utm_source=line&amp;utm_medium=linefeed&amp;utm_campaign=linepartnership</p>
42 <p><em>Artikel diperbarui pada 24 November 2020.</em></p>
42 <p><em>Artikel diperbarui pada 24 November 2020.</em></p>
43  
43